Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Beras adalah biji-bijian baik berkulit, tidak berkulit, diolah atau tidak diolah yang berasal dari spesies Oriza Sativa.
2. Ekspor Beras adalah kegiatan mengeluarkan Beras dari daerah pabean.
3. Impor Beras adalah kegiatan memasukkan Beras ke dalam daerah pabean.
4. Impor Beras untuk keperluan stabilisasi harga, penanggulangan keadaan darurat, masyarakat miskin dan kerawanan pangan adalah pengadaan Beras dari luar negeri sebagai cadangan yang sewaktu- waktu dapat dipergunakan oleh Pemerintah.
5. Impor Beras untuk keperluan tertentu adalah pengadaan Beras dari luar negeri terkait dengan faktor kesehatan/dietary, konsumsi khusus atau segmen tertentu, dan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku/penolong industri yang tidak atau belum sepenuhnya dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri.
6. Eksportir Beras adalah perusahaan yang melakukan kegiatan Ekspor Beras.
7. Importir Produsen Beras, yang selanjutnya disebut IP-Beras adalah industri pengolahan produk dari Beras yang diakui untuk mengimpor Beras yang diperlukan sebagai bahan baku/penolong proses produksinya dengan tidak memperdagangkan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain.
8. Importir Terdaftar Beras, yang selanjutnya disebut IT-Beras adalah perusahaan yang melakukan kegiatan Impor Beras dengan memperdagangkan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain.
9. Persetujuan Ekspor adalah izin Ekspor Beras.
10. Persetujuan Impor adalah izin Impor Beras.
11. Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk merupakan persyaratan Persetujuan Ekspor atau Impor yang berisi penjelasan teknis mengenai Beras yang akan diekspor atau diimpor.
12. Verifikasi atau penelusuran teknis adalah kegiatan pemeriksaan teknis atas produk Ekspor dan Impor yang dilakukan oleh surveyor.
13. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis produk Ekspor dan Impor.
14. Label adalah setiap keterangan mengenai Beras yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang memuat informasi tentang produk dan keterangan pelaku usaha serta www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No440.
6 informasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang disertakan pada produk, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan.
15. Logo Tara Pangan adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan aman digunakan untuk pangan.
16. Kode Daur Ulang adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan dapat didaur ulang.
17. Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Beras, baik yang bersentuhan langsung maupun tidak.
18. Tim Koordinasi adalah Tim Koordinasi Stabilisasi Pangan Pokok yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan koordinasi stabilisasi pangan pokok.
19. Tim Penilai adalah Tim yang melakukan penilaian terhadap kelayakan usaha perusahaan yang terdiri dari pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan dan dapat melibatkan pegawai di lingkungan instansi teknis terkait.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
21. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
(1) Jenis Beras yang dapat diekspor adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Jenis Beras yang dapat diimpor adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Ekspor Beras hanya dapat dilakukan apabila persediaan Beras di dalam negeri telah melebihi kebutuhan.
(2) Ekspor Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jenis Beras lain-lain, yang tidak diproduksi melalui sistem pertanian organik:
a. dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5% (lima persen) dapat dilakukan oleh Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Perusahaan Swasta;
b. dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Umum BULOG.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Ekspor Beras untuk jenis Beras ketan hitam dan Beras yang diproduksi melalui sistem pertanian organik dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen), dapat dilakukan sepanjang tahun oleh perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(1) Ekspor Beras oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) huruf a dan ayat (3) hanya dapat dilakukan setelah mendapat Persetujuan Ekspor dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk dengan memperhatikan Rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Ekspor Beras oleh Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) huruf b hanya dapat dilakukan setelah mendapat Persetujuan Ekspor dari Menteri dengan memperhatikan Rekomendasi dari Tim Koordinasi.
(3) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (6) memuat informasi paling sedikit mengenai:
a. nomor dan tanggal rekomendasi;
b. nama dan alamat eksportir;
c. jenis Beras;
d. volume Beras;
e. berat kemasan;
f. merk kemasan;
g. Pos Tarif/HS;
h. tingkat kepecahan;
i. pelabuhan muat;
j. negara tujuan;
k. nomor dan tanggal penerbitan Persetujuan Ekspor; dan
l. masa berlaku Persetujuan Ekspor.
Beras Ekspor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 harus dikemas dalam kemasan dengan mencantumkan identitas perusahaan, diproduksi di INDONESIA/Produced in INDONESIA, Prime Quality/Level of Broken.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Impor Beras untuk keperluan stabilisasi harga, penanggulangan keadaan darurat, masyarakat miskin, dan kerawanan pangan, dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. Beras dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2); dan
b. hanya dapat diimpor oleh Perusahaan Umum BULOG.
(2) Penentuan Impor Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan Tim Koordinasi dengan mempertimbangkan:
a. persediaan Beras yang ada di Perusahaan Umum BULOG;
b. perbedaan harga rata-rata Beras terhadap Harga Pembelian Pemerintah (HPP); dan/atau
c. perkiraan surplus produksi Beras nasional.
(3) Impor Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di luar masa 1 (satu) bulan sebelum panen raya, masa panen raya, dan 2 (dua) bulan setelah panen raya.
(4) Penentuan masa panen raya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Menteri Pertanian.
(5) Pelaksanaan Impor Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikecualikan oleh Menteri hanya berdasarkan hasil kesepakatan Tim Koordinasi.
(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai importir Beras, Perusahaan Umum BULOG harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi Angka Pengenal Importir Umum (API-U) yang mencantumkan bagian (section) II;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
c. fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK).
(2) Perusahaan Umum BULOG hanya dapat melakukan Impor Beras setelah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri berdasarkan hasil kesepakatan rapat Tim Koordinasi.
Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) memuat informasi paling sedikit mengenai:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No440.
10
a. jenis Beras;
b. volume Beras per pelabuhan tujuan;
c. Pos Tarif/HS;
d. tingkat kepecahan;
e. berat kemasan;
f. negara asal;
g. nomor dan tanggal penerbitan Persetujuan Impor; dan
h. masa berlaku Persetujuan Impor.
Impor Beras untuk keperluan tertentu guna memenuhi kebutuhan industri sebagai bahan baku/penolong yang tidak atau belum sepenuhnya dihasilkan di dalam negeri, dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk Beras Pecah dengan tingkat kepecahan 100% (seratus persen);
b. untuk Beras Ketan Pecah dengan tingkat kepecahan 100% (seratus persen); dan
c. untuk Beras Japonica dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5% (lima persen).
(1) Impor Beras sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai IP-Beras dari Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan pengakuan sebagai IP-Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
(1) Untuk mendapatkan pengakuan sebagai IP-Beras sebagaimana dimaksud dalam
Pengakuan sebagai IP-Beras sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat
(5) memuat informasi paling sedikit mengenai:
a. nomor dan tanggal rekomendasi impor;
b. nama dan alamat importir;
c. alamat pabrik;
d. jenis Beras;
e. volume Beras per pelabuhan tujuan;
f. Pos Tarif/HS;
g. tingkat kepecahan;
h. negara asal;
i. nomor dan tanggal penerbitan pengakuan sebagai IP-Beras; dan
j. masa berlaku Pengakuan sebagai IP-Beras.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No440.
12
(1) Pengakuan sebagai IP-Beras sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (5) berlaku paling lama 6 (enam) bulan dalam tahun berjalan.
(2) Apabila permohonan pengakuan sebagai IP-Beras diajukan pada akhir tahun, pengakuan sebagai IP-Beras hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember dalam tahun berjalan.
Impor Beras untuk keperluan tertentu yang terkait dengan kesehatan/dietary dan konsumsi khusus/segmen tertentu dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. Beras Ketan Utuh;
b. Beras Thai Hom Mali dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5% (lima persen);
c. Beras Kukus;
d. Beras Japonica dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5% (lima persen); dan
e. Beras Basmati dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5% (lima persen)
(1) Impor Beras sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai IT-Beras dari Menteri.
(2) Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan penetapan sebagai IT- Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
(1) Untuk mendapatkan penetapan sebagai IT-Beras sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (1)Penetapan sebagai IT-Beras sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat
(5) berlaku selama 2 (dua) tahun.
(1) IT-Beras yang akan melakukan Impor Beras sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 harus mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
(1) Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (1), IT-Beras harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. penetapan sebagai IT-Beras;
b. Pemberitahuan Impor Barang berdasarkan Persetujuan Impor sebelumnya; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No440.
14
c. Rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk yang memuat keterangan mengenai nama dan alamat importir, jenis Beras, volume Beras per pelabuhan tujuan, Pos Tarif/HS, tingkat kepecahan, merek, berat kemasan, negara asal, dan masa berlaku rekomendasi.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan oleh Kementerian Pertanian secara online melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
(3) Atas permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Persetujuan Impor paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (3) memuat informasi paling sedikit mengenai:
a. nomor dan tanggal rekomendasi impor;
b. nama dan alamat importir;
c. jenis Beras;
d. volume Beras per pelabuhan tujuan;
e. Pos Tarif/HS;
f. tingkat kepecahan;
g. merk kemasan;
h. berat kemasan;
i. negara asal;
j. tujuan penggunaan dan/atau pemasaran;
k. nomor dan tanggal penerbitan Persetujuan Impor; dan
l. masa berlaku Persetujuan Impor.
(1) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (3) berlaku paling lama 3 (tiga) bulan dalam tahun berjalan.
(2) Apabila permohonan Persetujuan Impor diajukan pada akhir tahun, Persetujuan Impor hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember dalam tahun berjalan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Impor Beras yang bersumber dari hibah dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. Beras dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2); dan
b. hanya dapat diimpor oleh lembaga/organisasi sosial atau badan pemerintah.
Lembaga/organisasi sosial atau badan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 tidak harus memiliki Angka Pengenal Importir (API).
(1) Impor Beras sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 hanya dapat dilakukan setelah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
(1) Untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1), lembaga/organisasi sosial atau badan pemerintah harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. surat/akta pendirian lembaga/organisasi sosial;
b. sertifikat hibah (gift certificate) dari instansi/lembaga di negara pemberi hibah yang telah diketahui oleh Perwakilan Republik INDONESIA yang berada di negara pemberi hibah yang bersangkutan;
c. rencana pendistribusian yang diketahui oleh Menteri Sosial atau pejabat yang ditunjuk;
d. Rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk yang memuat keterangan mengenai nama dan alamat pemberi hibah, jenis Beras, volume Beras per pelabuhan tujuan, Pos Tarif/HS, tingkat kepecahan, berat kemasan, negara asal, dan masa berlaku rekomendasi; dan
e. Rekomendasi dari pimpinan badan/instansi atau pejabat yang ditunjuk yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana atau penyelenggaraan bantuan sosial.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No440.
16
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disampaikan oleh Kementerian Pertanian secara online melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
(3) Atas permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Persetujuan Impor paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (3) memuat informasi paling sedikit mengenai:
a. nomor dan tanggal rekomendasi impor;
b. nama dan alamat penerima hibah;
c. nama dan alamat pemberi hibah;
d. jenis Beras;
e. volume Beras per pelabuhan tujuan;
f. Pos Tarif/HS;
g. tingkat kepecahan;
h. berat kemasan;
i. negara asal;
j. nomor dan tanggal penerbitan Persetujuan Impor; dan
k. masa berlaku Persetujuan Impor.
Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (3) berlaku selama 1 (satu) tahun.
(1) Beras yang diimpor harus memenuhi persyaratan kemasan:
a. Kemasan yang bersentuhan langsung dengan pangan harus menggunakan bahan yang diijinkan untuk pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan INDONESIA.
b. Kemasan yang menggunakan plastik wajib mencantumkan Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan INDONESIA.
(2) Pemenuhan persyaratan kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dibuktikan dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Sertifikat hasil uji yang diterbitkan oleh laboratorium uji yang kompeten dan diakui pemerintah setempat; atau
b. Surat pernyataan dari importir yang menyatakan bahwa kemasan yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan INDONESIA dengan mencantumkan Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada kemasan.
(1) Pada setiap kemasan Beras Impor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1),
Pasal 11, dan
Pasal 16 wajib dicantumkan label dalam Bahasa INDONESIA.
(2) Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada saat memasuki wilayah Republik INDONESIA wajib telah berlabel dalam Bahasa INDONESIA dan paling sedikit mencantumkan informasi mengenai:
a. jenis Beras;
b. berat kemasan;
c. tingkat kepecahan;
d. negara asal;
e. nama dan alamat eksportir; dan
f. nama dan alamat importir.
(3) Pencantuman label sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekurang- kurangnya menggunakan Bahasa INDONESIA yang jelas dan mudah dimengerti.
(4) Penggunaan bahasa, selain Bahasa INDONESIA, angka arab, huruf latin diperbolehkan jika tidak ada padanannya.
Pencantuman label sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 dilakukan sedemikian rupa, sehingga tidak mudah lepas dari kemasan, tidak mudah luntur atau rusak, serta mudah untuk dilihat dan dibaca.
(1) IP-Beras sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) dilarang memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Beras yang diimpornya kepada pihak lain.
(2) IT-Beras yang telah memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (1) wajib merealisasikan Impor Beras paling sedikit 80% (delapan puluh persen).
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No440.
18
(1) Setiap pelaksanaan Ekspor Beras wajib terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat.
(2) Setiap pelaksanaan Impor Beras wajib terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di negara asal.
(3) Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (3), Surveyor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS);
b. berpengalaman sebagai Surveyor Beras minimal 5 (lima) tahun;
c. memiliki cabang atau perwakilan di seluruh INDONESIA untuk verifikasi atau penelusuran teknis Ekspor atau afiliasi di luar negeri untuk verifikasi atau penelusuran teknis Impor; dan
d. mempunyai rekam–jejak (track records) di bidang pengelolaan kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis Ekspor dan Impor.
Kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis Ekspor dan Impor Beras oleh Surveyor tidak mengurangi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan pabean.
(1) Rekomendasi Ekspor menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Persetujuan Ekspor.
(2) Rekomendasi Impor menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pengakuan sebagai IP-Beras dan Persetujuan Impor.
(1) Persetujuan Ekspor dan Laporan Surveyor (LS) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang Ekspor.
(2) Pengakuan sebagai IP-Beras atau Persetujuan Impor, dan Laporan Surveyor (LS) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang Impor.
(1) Setiap eksportir dan importir Beras wajib menyampaikan laporan secara tertulis mengenai pelaksanaan Ekspor dan Impor Beras baik terealisasi maupun tidak terealisasi kepada Menteri secara online melalui http://inatrade.kemendag.go.id dengan tembusan:
a. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan Menteri Pertanian, untuk eksportir dan Perusahaan Umum BULOG.
b. Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian dan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian Pertanian, untuk IP-Beras.
c. Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian Pertanian, serta Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Standardisasi dan www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No440.
22 Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan, untuk IT- Beras.
d. Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian Pertanian, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial, Deputi II Bidang Pangan dan Sumber Daya Hayati Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, untuk lembaga/organisasi sosial atau badan pemerintah penerima hibah.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan kartu kendali realisasi Ekspor dan Impor yang disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya masa berlaku Persetujuan Ekspor, Pengakuan sebagai IP-Beras, dan Persetujuan Impor.
Surveyor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (3) wajib menyampaikan laporan secara tertulis mengenai pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis Ekspor dan Impor Beras yang telah dilakukannya kepada Direktur Jenderal setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
Persetujuan Ekspor, pengakuan sebagai IP-Beras, penetapan sebagai IT- Beras, dan Persetujuan Impor dibekukan apabila perusahaan:
a. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 sebanyak 3 (tiga) kali;
dan/atau
b. terdapat dugaan melakukan tindak pidana yang berkaitan dangan penyalahgunaan Persetujuan Ekspor, pengakuan sebagai IP-Beras, penetapan sebagai IT-Beras, dan/atau Persetujuan Impor.
Pembekuan dokumen Persetujuan Ekspor, pengakuan sebagai IP-Beras, penetapan sebagai IT-Beras, dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 dapat diaktifkan kembali apabila perusahaan:
a. telah melaksanakan kembali segala kewajiban menyampaikan laporan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 dalam waktu 2 (dua) bulan setelah dibekukan; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas dugaan melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Persetujuan Ekspor, pengakuan sebagai IP-Beras, penetapan sebagai IT-Beras, dan/atau Persetujuan Impor.
Persetujuan Ekspor, pengakuan sebagai IP-Beras, penetapan sebagai IT- Beras, dan Persetujuan Impor dicabut apabila perusahaan:
a. terbukti melanggar ketentuan kemasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30(1) Pembekuan, pengaktifan kembali, dan pencabutan dokumen Persetujuan Ekspor, pengakuan sebagai IP-Beras, penetapan sebagai IT-Beras, dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42,
Pasal 43, dan
Pasal 44 yang diberikan kepada perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2)Penetapan sebagai Surveyor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat
(3) dicabut apabila Surveyor:
a. tidak memenuhi ketentuan kewajiban pelaporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 sebanyak 2 (dua) kali secara berturut-turut;
dan/atau
b. melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis Ekspor dan/atau Impor Beras.
Pencabutan penetapan sebagai Surveyor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 ditetapkan oleh Menteri.
Perusahaan yang melakukan Ekspor dan/atau Impor Beras yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan kepabeanan dan/atau ketentuan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan terhadap pendistribusian Beras Impor diatur tersendiri oleh Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan.
Ketentuan mengenai Impor Beras dalam Peraturan Menteri ini tetap berlaku terhadap Beras yang diimpor ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Ketentuan mengenai Ekspor atau Impor Beras dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap Beras Ekspor atau Impor yang merupakan:
a. barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi; dan
b. barang pelintas batas dengan nilai pabean tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Persetujuan Ekspor, pengakuan sebagai IP-Beras, Persetujuan Impor, dan LS yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/4/2008 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Beras sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2/2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini harus dengan persetujuan Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali terhadap ketentuan
Pasal 30,
Pasal 31, dan
Pasal 32 mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2014.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2014 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMMAD LUTFI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id