Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS
Teks Saat Ini
(1) Pembekuan, pengaktifan kembali, dan pencabutan dokumen Persetujuan Ekspor, pengakuan sebagai IP-Beras, penetapan sebagai IT-Beras, dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 44 yang diberikan kepada perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, Pasal 3 ayat
(3), Pasal 12 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 25 ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No440.
24
(2) Pembekuan, pengaktifan kembali, dan pencabutan dokumen Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 44 yang diberikan kepada Perusahaan Umum BULOG ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
