Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Beras yang diimpor harus memenuhi persyaratan kemasan: a. Kemasan yang bersentuhan langsung dengan pangan harus menggunakan bahan yang diijinkan untuk pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan INDONESIA. b. Kemasan yang menggunakan plastik wajib mencantumkan Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan INDONESIA. (2) Pemenuhan persyaratan kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Sertifikat hasil uji yang diterbitkan oleh laboratorium uji yang kompeten dan diakui pemerintah setempat; atau b. Surat pernyataan dari importir yang menyatakan bahwa kemasan yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan INDONESIA dengan mencantumkan Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada kemasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 | Pasal.id