Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi Ekspor menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Persetujuan Ekspor. (2) Rekomendasi Impor menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pengakuan sebagai IP-Beras dan Persetujuan Impor.
Koreksi Anda