Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi Ekspor menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Persetujuan Ekspor.
(2) Rekomendasi Impor menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pengakuan sebagai IP-Beras dan Persetujuan Impor.
Koreksi Anda
