Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap eksportir dan importir Beras wajib menyampaikan laporan secara tertulis mengenai pelaksanaan Ekspor dan Impor Beras baik terealisasi maupun tidak terealisasi kepada Menteri secara online melalui http://inatrade.kemendag.go.id dengan tembusan: a. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan Menteri Pertanian, untuk eksportir dan Perusahaan Umum BULOG. b. Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian dan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian Pertanian, untuk IP-Beras. c. Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian Pertanian, serta Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Standardisasi dan www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No440. 22 Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan, untuk IT- Beras. d. Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian Pertanian, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial, Deputi II Bidang Pangan dan Sumber Daya Hayati Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, untuk lembaga/organisasi sosial atau badan pemerintah penerima hibah. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan kartu kendali realisasi Ekspor dan Impor yang disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya masa berlaku Persetujuan Ekspor, Pengakuan sebagai IP-Beras, dan Persetujuan Impor.
Koreksi Anda