Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS
Teks Saat Ini
Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) memuat informasi paling sedikit mengenai:
a. nomor dan tanggal rekomendasi;
b. nama dan alamat eksportir;
c. jenis Beras;
d. volume Beras;
e. berat kemasan;
f. merk kemasan;
g. Pos Tarif/HS;
h. tingkat kepecahan;
i. pelabuhan muat;
j. negara tujuan;
k. nomor dan tanggal penerbitan Persetujuan Ekspor; dan
l. masa berlaku Persetujuan Ekspor.
Koreksi Anda
