Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi atau penelusuran teknis Ekspor Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), meliputi jenis dan volume Beras, nama dan alamat eksportir serta tingkat kepecahan apabila dipersyaratkan.
(2) Verifikasi atau penelusuran teknis Impor Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dilakukan terhadap:
a. Impor Beras yang dilakukan oleh Perusahaan Umum BULOG, meliputi data atau keterangan mengenai:
1. nama dan alamat eksportir;
2. jenis Beras;
3. volume Beras per pelabuhan tujuan;
4. Pos Tarif/HS;
5. tingkat kepecahan;
6. berat kemasan;
7. negara asal;
www.djpp.kemenkumham.go.id
8. nomor dan tanggal Persetujuan Impor;
9. masa berlaku Persetujuan Impor;
10. Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada kemasan;
11. Sertifikat hasil uji kemasan food grade atau surat pernyataaan dari importir yang menyatakan bahwa kemasan yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan INDONESIA;
12. Sertifikat pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang atau surat pernyataan dari importir yang menyatakan bahwa kemasan yang digunakan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan INDONESIA; dan
13. Beras yang diimpor sudah dalam kemasan dengan label dalam Bahasa INDONESIA dan paling sedikit mencantumkan informasi mengenai:
a. jenis Beras;
b. berat kemasan;
c. tingkat kepecahan;
d. negara asal; dan
e. nama dan alamat importir.
b. Impor Beras untuk keperluan tertentu, meliputi data atau keterangan mengenai:
1. nomor dan tanggal rekomendasi impor;
2. nama dan alamat eksportir;
3. nama dan alamat importir;
4. jenis Beras;
5. volume Beras per pelabuhan tujuan;
6. Pos Tarif/HS;
7. tingkat kepecahan;
8. merk kemasan;
9. berat kemasan;
10. negara asal;
11. tujuan penggunaan dan/atau pemasaran;
12. nomor dan tanggal Persetujuan Impor atau pengakuan sebagai IP-Beras;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No440.
20
13. masa berlaku Persetujuan Impor atau pengakuan sebagai IP- Beras;
14. surat jaminan suplai dari eksportir dan surat keterangan kemurnian varietas yang diterbitkan dari instansi berwenang di negara asal untuk jenis beras Thai Hom Mali, Japonica, Basmati;
15. Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada kemasan;
16. Sertifikat hasil uji kemasan food grade atau surat pernyataaan dari importir yang menyatakan bahwa kemasan yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan INDONESIA;
17. Sertifikat pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang atau surat pernyataan dari importir yang menyatakan bahwa kemasan yang digunakan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan INDONESIA; dan
18. Beras yang diimpor sudah dalam kemasan dengan label dalam Bahasa INDONESIA dan paling sedikit mencantumkan informasi mengenai:
a. jenis Beras;
b. berat kemasan;
c. tingkat kepecahan;
d. negara asal; dan
e. nama dan alamat importir.
c. Impor Beras yang bersumber dari hibah, meliputi data atau keterangan mengenai:
1. nama dan alamat penerima hibah;
2. nama dan alamat pemberi hibah;
3. jenis Beras;
4. volume Beras per pelabuhan;
5. Pos Tarif/HS;
6. tingkat kepecahan;
7. berat kemasan;
8. negara asal;
9. nomor dan tanggal Persetujuan Impor;
www.djpp.kemenkumham.go.id
10. masa berlaku Persetujuan Impor; dan
11. sertifikat hibah (Gift Certificate).
(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS).
(4) Atas pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Surveyor dapat memungut imbalan jasa dari eksportir dan importir yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
Koreksi Anda
