Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) memuat informasi paling sedikit mengenai: www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No440. 10 a. jenis Beras; b. volume Beras per pelabuhan tujuan; c. Pos Tarif/HS; d. tingkat kepecahan; e. berat kemasan; f. negara asal; g. nomor dan tanggal penerbitan Persetujuan Impor; dan h. masa berlaku Persetujuan Impor.
Koreksi Anda