Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencantuman label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan sedemikian rupa, sehingga tidak mudah lepas dari kemasan, tidak mudah luntur atau rusak, serta mudah untuk dilihat dan dibaca.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 | Pasal.id