Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) berlaku paling lama 3 (tiga) bulan dalam tahun berjalan.
(2) Apabila permohonan Persetujuan Impor diajukan pada akhir tahun, Persetujuan Impor hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember dalam tahun berjalan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
