Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) berlaku paling lama 3 (tiga) bulan dalam tahun berjalan. (2) Apabila permohonan Persetujuan Impor diajukan pada akhir tahun, Persetujuan Impor hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember dalam tahun berjalan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 | Pasal.id