Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS
Teks Saat Ini
Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3), Surveyor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS);
b. berpengalaman sebagai Surveyor Beras minimal 5 (lima) tahun;
c. memiliki cabang atau perwakilan di seluruh INDONESIA untuk verifikasi atau penelusuran teknis Ekspor atau afiliasi di luar negeri untuk verifikasi atau penelusuran teknis Impor; dan
d. mempunyai rekam–jejak (track records) di bidang pengelolaan kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis Ekspor dan Impor.
Koreksi Anda
