Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3), Surveyor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS); b. berpengalaman sebagai Surveyor Beras minimal 5 (lima) tahun; c. memiliki cabang atau perwakilan di seluruh INDONESIA untuk verifikasi atau penelusuran teknis Ekspor atau afiliasi di luar negeri untuk verifikasi atau penelusuran teknis Impor; dan d. mempunyai rekam–jejak (track records) di bidang pengelolaan kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis Ekspor dan Impor.
Koreksi Anda