Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan Ekspor dan Laporan Surveyor (LS) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang Ekspor.
(2) Pengakuan sebagai IP-Beras atau Persetujuan Impor, dan Laporan Surveyor (LS) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang Impor.
Koreksi Anda
