Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan Ekspor dan Laporan Surveyor (LS) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang Ekspor. (2) Pengakuan sebagai IP-Beras atau Persetujuan Impor, dan Laporan Surveyor (LS) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang Impor.
Koreksi Anda