Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan penetapan sebagai IT-Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. fotokopi akta pendirian perusahaan beserta perubahannya; b. fotokopi Angka Pengenal Importir Umum (API-U) yang mencantumkan bagian (section) II; c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); www.djpp.kemenkumham.go.id e. bukti penguasaan gudang sesuai dengan karakteristik produknya berupa fotokopi Tanda Daftar Gudang (TDG); f. surat pernyataan dari bank devisa yang menyatakan bahwa pemohon memiliki kemampuan finansial yang memenuhi syarat perbankan untuk mendukung penerbitan L/C; dan g. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan tidak memiliki afiliasi atau hubungan kepemilikan dengan perusahaan lain yang bergerak di bidang perberasan. (2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah lengkap, Tim Penilai dapat melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran dokumen dan pemeriksaan lapangan. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja. (4) Dalam hal hasil atas pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan dokumen dan/atau data yang tidak benar, Direktur Jenderal menolak menerbitkan penetapan sebagai IT-Beras. (5) Dalam hal hasil atas pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dokumen dan/atau data yang diajukan benar, Direktur Jenderal menerbitkan penetapan sebagai IT-Beras paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 | Pasal.id