Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IP-Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilarang memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Beras yang diimpornya kepada pihak lain. (2) IT-Beras yang telah memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) wajib merealisasikan Impor Beras paling sedikit 80% (delapan puluh persen). www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No440. 18
Koreksi Anda