Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS
Teks Saat Ini
(1) IP-Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilarang memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Beras yang diimpornya kepada pihak lain.
(2) IT-Beras yang telah memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) wajib merealisasikan Impor Beras paling sedikit 80% (delapan puluh persen).
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No440.
18
Koreksi Anda
