Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS
Teks Saat Ini
(1) Impor Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai IT-Beras dari Menteri.
(2) Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan penetapan sebagai IT- Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
