Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai importir Beras, Perusahaan Umum BULOG harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi Angka Pengenal Importir Umum (API-U) yang mencantumkan bagian (section) II;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
c. fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK).
(2) Perusahaan Umum BULOG hanya dapat melakukan Impor Beras setelah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri berdasarkan hasil kesepakatan rapat Tim Koordinasi.
Koreksi Anda
