Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS
Teks Saat Ini
Impor Beras untuk keperluan tertentu guna memenuhi kebutuhan industri sebagai bahan baku/penolong yang tidak atau belum sepenuhnya dihasilkan di dalam negeri, dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk Beras Pecah dengan tingkat kepecahan 100% (seratus persen);
b. untuk Beras Ketan Pecah dengan tingkat kepecahan 100% (seratus persen); dan
c. untuk Beras Japonica dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5% (lima persen).
Koreksi Anda
