Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai Ekspor atau Impor Beras dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap Beras Ekspor atau Impor yang merupakan:
a. barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi; dan
b. barang pelintas batas dengan nilai pabean tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
