Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai Ekspor atau Impor Beras dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap Beras Ekspor atau Impor yang merupakan: a. barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi; dan b. barang pelintas batas dengan nilai pabean tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda