Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelaksanaan Ekspor Beras wajib terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat. (2) Setiap pelaksanaan Impor Beras wajib terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di negara asal. (3) Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 | Pasal.id