Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada setiap kemasan Beras Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 16 wajib dicantumkan label dalam Bahasa INDONESIA. (2) Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada saat memasuki wilayah Republik INDONESIA wajib telah berlabel dalam Bahasa INDONESIA dan paling sedikit mencantumkan informasi mengenai: a. jenis Beras; b. berat kemasan; c. tingkat kepecahan; d. negara asal; e. nama dan alamat eksportir; dan f. nama dan alamat importir. (3) Pencantuman label sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekurang- kurangnya menggunakan Bahasa INDONESIA yang jelas dan mudah dimengerti. (4) Penggunaan bahasa, selain Bahasa INDONESIA, angka arab, huruf latin diperbolehkan jika tidak ada padanannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 | Pasal.id