Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persetujuan Ekspor, pengakuan sebagai IP-Beras, penetapan sebagai IT- Beras, dan Persetujuan Impor dibekukan apabila perusahaan: a. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sebanyak 3 (tiga) kali; dan/atau b. terdapat dugaan melakukan tindak pidana yang berkaitan dangan penyalahgunaan Persetujuan Ekspor, pengakuan sebagai IP-Beras, penetapan sebagai IT-Beras, dan/atau Persetujuan Impor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 42 — PERMEN Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 | Pasal.id