Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persetujuan Ekspor, pengakuan sebagai IP-Beras, penetapan sebagai IT- Beras, dan Persetujuan Impor dicabut apabila perusahaan: a. terbukti melanggar ketentuan kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; b. terbukti melanggar ketentuan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31; c. terbukti melanggar ketentuan larangan memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Beras Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), untuk IP-Beras; d. tidak melaksanakan kewajiban merealisasikan Impor Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), untuk IT-Beras; e. tidak melaksanakan kewajiban laporan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dalam waktu 2 (dua) bulan setelah terkena sanksi pembekuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42; f. terbukti menyampaikan data dan/atau informasi yang tidak benar sebagai persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor, pengakuan sebagai IP-Beras, penetapan sebagai IT-Beras, dan/atau Persetujuan Impor; g. mengekspor atau mengimpor Beras yang jenisnya tidak sesuai dan/atau jumlahnya melebihi yang tercantum dalam dokumen Persetujuan Ekspor, pengakuan sebagai IP-Beras, dan/atau Persetujuan Impor; h. terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen Persetujuan Ekspor, pengakuan sebagai IP-Beras, dan/atau Persetujuan Impor; dan/atau i. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Persetujuan Ekspor, pengakuan sebagai IP- Beras, penetapan sebagai IT-Beras, dan/atau Persetujuan Impor.
Koreksi Anda