Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Impor Beras yang bersumber dari hibah dapat dilakukan dengan ketentuan: a. Beras dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); dan b. hanya dapat diimpor oleh lembaga/organisasi sosial atau badan pemerintah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 | Pasal.id