Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS
Teks Saat Ini
Pengakuan sebagai IP-Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(5) memuat informasi paling sedikit mengenai:
a. nomor dan tanggal rekomendasi impor;
b. nama dan alamat importir;
c. alamat pabrik;
d. jenis Beras;
e. volume Beras per pelabuhan tujuan;
f. Pos Tarif/HS;
g. tingkat kepecahan;
h. negara asal;
i. nomor dan tanggal penerbitan pengakuan sebagai IP-Beras; dan
j. masa berlaku Pengakuan sebagai IP-Beras.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No440.
12
Koreksi Anda
