Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengakuan sebagai IP-Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) memuat informasi paling sedikit mengenai: a. nomor dan tanggal rekomendasi impor; b. nama dan alamat importir; c. alamat pabrik; d. jenis Beras; e. volume Beras per pelabuhan tujuan; f. Pos Tarif/HS; g. tingkat kepecahan; h. negara asal; i. nomor dan tanggal penerbitan pengakuan sebagai IP-Beras; dan j. masa berlaku Pengakuan sebagai IP-Beras. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No440. 12
Koreksi Anda