Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan sebagai Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) dicabut apabila Surveyor: a. tidak memenuhi ketentuan kewajiban pelaporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sebanyak 2 (dua) kali secara berturut-turut; dan/atau b. melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis Ekspor dan/atau Impor Beras.
Koreksi Anda