Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS
Teks Saat Ini
Penetapan sebagai Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(3) dicabut apabila Surveyor:
a. tidak memenuhi ketentuan kewajiban pelaporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sebanyak 2 (dua) kali secara berturut-turut;
dan/atau
b. melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis Ekspor dan/atau Impor Beras.
Koreksi Anda
