Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS
Teks Saat Ini
Pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini harus dengan persetujuan Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.
Koreksi Anda
