Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS
Teks Saat Ini
(1) Ekspor Beras oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan ayat (3) hanya dapat dilakukan setelah mendapat Persetujuan Ekspor dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk dengan memperhatikan Rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Ekspor Beras oleh Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b hanya dapat dilakukan setelah mendapat Persetujuan Ekspor dari Menteri dengan memperhatikan Rekomendasi dari Tim Koordinasi.
(3) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
