Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS
Teks Saat Ini
Persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) memuat informasi paling sedikit mengenai:
a. nomor dan tanggal rekomendasi impor;
b. nama dan alamat penerima hibah;
c. nama dan alamat pemberi hibah;
d. jenis Beras;
e. volume Beras per pelabuhan tujuan;
f. Pos Tarif/HS;
g. tingkat kepecahan;
h. berat kemasan;
i. negara asal;
j. nomor dan tanggal penerbitan Persetujuan Impor; dan
k. masa berlaku Persetujuan Impor.
Koreksi Anda
