Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS
Teks Saat Ini
Pembekuan dokumen Persetujuan Ekspor, pengakuan sebagai IP-Beras, penetapan sebagai IT-Beras, dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dapat diaktifkan kembali apabila perusahaan:
a. telah melaksanakan kembali segala kewajiban menyampaikan laporan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dalam waktu 2 (dua) bulan setelah dibekukan; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas dugaan melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Persetujuan Ekspor, pengakuan sebagai IP-Beras, penetapan sebagai IT-Beras, dan/atau Persetujuan Impor.
Koreksi Anda
