Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: www.djpp.kemenkumham.go.id 1. Beras adalah biji-bijian baik berkulit, tidak berkulit, diolah atau tidak diolah yang berasal dari spesies Oriza Sativa. 2. Ekspor Beras adalah kegiatan mengeluarkan Beras dari daerah pabean. 3. Impor Beras adalah kegiatan memasukkan Beras ke dalam daerah pabean. 4. Impor Beras untuk keperluan stabilisasi harga, penanggulangan keadaan darurat, masyarakat miskin dan kerawanan pangan adalah pengadaan Beras dari luar negeri sebagai cadangan yang sewaktu- waktu dapat dipergunakan oleh Pemerintah. 5. Impor Beras untuk keperluan tertentu adalah pengadaan Beras dari luar negeri terkait dengan faktor kesehatan/dietary, konsumsi khusus atau segmen tertentu, dan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku/penolong industri yang tidak atau belum sepenuhnya dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri. 6. Eksportir Beras adalah perusahaan yang melakukan kegiatan Ekspor Beras. 7. Importir Produsen Beras, yang selanjutnya disebut IP-Beras adalah industri pengolahan produk dari Beras yang diakui untuk mengimpor Beras yang diperlukan sebagai bahan baku/penolong proses produksinya dengan tidak memperdagangkan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain. 8. Importir Terdaftar Beras, yang selanjutnya disebut IT-Beras adalah perusahaan yang melakukan kegiatan Impor Beras dengan memperdagangkan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain. 9. Persetujuan Ekspor adalah izin Ekspor Beras. 10. Persetujuan Impor adalah izin Impor Beras. 11. Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk merupakan persyaratan Persetujuan Ekspor atau Impor yang berisi penjelasan teknis mengenai Beras yang akan diekspor atau diimpor. 12. Verifikasi atau penelusuran teknis adalah kegiatan pemeriksaan teknis atas produk Ekspor dan Impor yang dilakukan oleh surveyor. 13. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis produk Ekspor dan Impor. 14. Label adalah setiap keterangan mengenai Beras yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang memuat informasi tentang produk dan keterangan pelaku usaha serta www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No440. 6 informasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang disertakan pada produk, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan. 15. Logo Tara Pangan adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan aman digunakan untuk pangan. 16. Kode Daur Ulang adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan dapat didaur ulang. 17. Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Beras, baik yang bersentuhan langsung maupun tidak. 18. Tim Koordinasi adalah Tim Koordinasi Stabilisasi Pangan Pokok yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan koordinasi stabilisasi pangan pokok. 19. Tim Penilai adalah Tim yang melakukan penilaian terhadap kelayakan usaha perusahaan yang terdiri dari pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan dan dapat melibatkan pegawai di lingkungan instansi teknis terkait. 20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 21. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda