Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Impor Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai IP-Beras dari Menteri. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan pengakuan sebagai IP-Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda