Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS
Teks Saat Ini
(1) Impor Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai IP-Beras dari Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan pengakuan sebagai IP-Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
