Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Impor Beras untuk keperluan stabilisasi harga, penanggulangan keadaan darurat, masyarakat miskin, dan kerawanan pangan, dapat dilakukan dengan ketentuan: a. Beras dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); dan b. hanya dapat diimpor oleh Perusahaan Umum BULOG. (2) Penentuan Impor Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan Tim Koordinasi dengan mempertimbangkan: a. persediaan Beras yang ada di Perusahaan Umum BULOG; b. perbedaan harga rata-rata Beras terhadap Harga Pembelian Pemerintah (HPP); dan/atau c. perkiraan surplus produksi Beras nasional. (3) Impor Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di luar masa 1 (satu) bulan sebelum panen raya, masa panen raya, dan 2 (dua) bulan setelah panen raya. (4) Penentuan masa panen raya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Menteri Pertanian. (5) Pelaksanaan Impor Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikecualikan oleh Menteri hanya berdasarkan hasil kesepakatan Tim Koordinasi.
Koreksi Anda