Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), lembaga/organisasi sosial atau badan pemerintah harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. surat/akta pendirian lembaga/organisasi sosial;
b. sertifikat hibah (gift certificate) dari instansi/lembaga di negara pemberi hibah yang telah diketahui oleh Perwakilan Republik INDONESIA yang berada di negara pemberi hibah yang bersangkutan;
c. rencana pendistribusian yang diketahui oleh Menteri Sosial atau pejabat yang ditunjuk;
d. Rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk yang memuat keterangan mengenai nama dan alamat pemberi hibah, jenis Beras, volume Beras per pelabuhan tujuan, Pos Tarif/HS, tingkat kepecahan, berat kemasan, negara asal, dan masa berlaku rekomendasi; dan
e. Rekomendasi dari pimpinan badan/instansi atau pejabat yang ditunjuk yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana atau penyelenggaraan bantuan sosial.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No440.
16
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disampaikan oleh Kementerian Pertanian secara online melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
(3) Atas permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Persetujuan Impor paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Koreksi Anda
