Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), IT-Beras harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. penetapan sebagai IT-Beras; b. Pemberitahuan Impor Barang berdasarkan Persetujuan Impor sebelumnya; dan www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No440. 14 c. Rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk yang memuat keterangan mengenai nama dan alamat importir, jenis Beras, volume Beras per pelabuhan tujuan, Pos Tarif/HS, tingkat kepecahan, merek, berat kemasan, negara asal, dan masa berlaku rekomendasi. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan oleh Kementerian Pertanian secara online melalui http://inatrade.kemendag.go.id. (3) Atas permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Persetujuan Impor paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Koreksi Anda