Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS
Teks Saat Ini
(1) Pengakuan sebagai IP-Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) berlaku paling lama 6 (enam) bulan dalam tahun berjalan.
(2) Apabila permohonan pengakuan sebagai IP-Beras diajukan pada akhir tahun, pengakuan sebagai IP-Beras hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember dalam tahun berjalan.
Koreksi Anda
