Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) wajib menyampaikan laporan secara tertulis mengenai pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis Ekspor dan Impor Beras yang telah dilakukannya kepada Direktur Jenderal setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 | Pasal.id