Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan pengakuan sebagai IP-Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi akta pendirian perusahaan beserta perubahannya;
b. fotokopi Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
e. Pemberitahuan Impor Barang berdasarkan pengakuan sebagai IP- Beras sebelumnya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. Rekomendasi dari Menteri Perindustrian atau pejabat yang ditunjuk yang memuat keterangan mengenai nama dan alamat importir, alamat pabrik, jenis Beras, volume Beras per pelabuhan, Pos Tarif/HS, tingkat kepecahan, negara asal, dan masa berlaku rekomendasi; dan
g. surat pernyataan dari bank devisa yang menyatakan bahwa pemohon memiliki kemampuan finansial yang memenuhi syarat perbankan untuk mendukung penerbitan L/C.
(2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah lengkap, Tim Penilai dapat melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran dokumen dan pemeriksaan lapangan.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(4) Dalam hal hasil atas pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditemukan dokumen dan/atau data yang tidak benar, Direktur Jenderal atas nama Menteri menolak menerbitkan pengakuan sebagai IP-Beras.
(5) Dalam hal hasil atas pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dokumen dan/atau data yang diajukan benar, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan pengakuan sebagai IP-Beras paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
