Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) memuat informasi paling sedikit mengenai: a. nomor dan tanggal rekomendasi impor; b. nama dan alamat importir; c. jenis Beras; d. volume Beras per pelabuhan tujuan; e. Pos Tarif/HS; f. tingkat kepecahan; g. merk kemasan; h. berat kemasan; i. negara asal; j. tujuan penggunaan dan/atau pemasaran; k. nomor dan tanggal penerbitan Persetujuan Impor; dan l. masa berlaku Persetujuan Impor.
Koreksi Anda