Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS
Teks Saat Ini
Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) memuat informasi paling sedikit mengenai:
a. nomor dan tanggal rekomendasi impor;
b. nama dan alamat importir;
c. jenis Beras;
d. volume Beras per pelabuhan tujuan;
e. Pos Tarif/HS;
f. tingkat kepecahan;
g. merk kemasan;
h. berat kemasan;
i. negara asal;
j. tujuan penggunaan dan/atau pemasaran;
k. nomor dan tanggal penerbitan Persetujuan Impor; dan
l. masa berlaku Persetujuan Impor.
Koreksi Anda
