Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. Sertifikat Organik dari lembaga sertifikasi organik yang telah diverifikasi oleh Otoritas Kompetensi Pangan Organik atau diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) atau yang telah diakui secara internasional, untuk Ekspor Beras yang diproduksi melalui sistem pertanian organik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3);
e. Rekomendasi dari Menteri Pertanian atau Pejabat yang ditunjuk, untuk Ekspor Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf a dan ayat (3);
f. Rekomendasi dari Tim Koordinasi, untuk Ekspor Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b; dan
g. Pernyataan pesanan (Confirmation Order) dari calon pembeli di luar negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No440.
8
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e disampaikan oleh Kementerian Pertanian secara online melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
(3) Terhadap permohonan Persetujuan Ekspor untuk Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, Menteri atau Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Persetujuan Ekspor setiap pengapalan/per shipment.
(4) Terhadap permohonan Persetujuan Ekspor untuk Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, Menteri menerbitkan Persetujuan Ekspor yang berlaku selama 3 (tiga) bulan.
(5) Terhadap permohonan Persetujuan Ekspor untuk Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Menteri atau Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Persetujuan Ekspor yang berlaku selama 6 (enam) bulan.
(6) Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan secara lengkap dan benar.
Koreksi Anda
