(1) Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari setelah dikenakan sanksi peringatan tertulis kedua, konsorsium asuransi TKI belum menyelesaikan kewajiban sesuai peringatan tertulis kedua atau melakukan kesalahan lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (3), maka konsorsium asuransi TKI dijatuhi sanksi skorsing oleh Dirjen yang dituangkan dalam Keputusan Dirjen.
(2) Skorsing sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 huruf b diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(3) Skorsing sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dijatuhkan kepada konsorsium asuransi TKI oleh Dirjen dalam hal:
a. tidak menyelesaikan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam peringatan tertulis kedua atau melakukan kesalahan lain, sebelum berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua;
b. tidak memberikan pelayanan kepada peserta program asuransi TKI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1);
c. tidak menyampaikan daftar peserta program asuransi TKI kepada Menteri yang dilengkapi dengan nomor polis asuransi TKI dan KPA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (2);
d. tidak menerbitkan bukti pembayaran premi asuransi, polis asuransi, atau KPA atas nama TKI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (2);
e. tidak memberikan bukti pembayaran premi asuransi kepada Pelaksana Penempatan TKI Swasta sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (3);
f. tidak menyampaikan polis asuransi kepada calon TKI/TKI atau ahli waris yang sah dan copy polis asuransi kepada Dirjen, Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Pelaksana Penempatan TKI Swasta sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (4)