Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 tentang ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk mendapat persetujuan dari Menteri, perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Dirjen dengan melampirkan dokumen:
a. copy akta pendirian dan/atau akta perubahan perseroan terbatas;
b. copy surat izin usaha perasuransian dari Menteri Keuangan R.I.;
c. surat pernyataan sanggup menyelenggarakan program asuransi TKI;
d. surat pernyataan bersedia membentuk kantor cabang sekurang-kurangnya di 11 (sebelas) daerah embarkasi;
e. bukti kepemilikan sistem pendataan on-line yang dapat diakses oleh publik;
f. surat pernyataan bersedia menyerahkan uang jaminan atas nama Menteri qq.
perusahaan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
g. neraca keuangan yang dibuat oleh akuntan publik;
h. copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
i. bukti lulus uji kelayakan dan kepatutan dari Menteri Keuangan bagi direksi dan komisaris;dan
j. pas photo (berwarna dengan latar belakang merah) dari pimpinan perusahaan (direktur utama/PRESIDEN direktur) dengan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
Koreksi Anda
