Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 tentang ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi permasalahan pembayaran klaim asuransi kepada calon TKI/TKI atau ahli warisnya yang sah, Dirjen, Kepala Dinas Provinsi, atau Kepala Dinas Kabupaten/kota dapat memfasilitasi penyelesaian pembayaran klaim.
Koreksi Anda
