Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 tentang ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi perubahan keanggotaan dalam 1 (satu) konsorsium sebelum berakhirnya jangka waktu penetapan, maka perusahaan asuransi TKI wajib bertanggung jawab atas penyelesaian klaim sampai berakhirnya masa pertanggungan asuransi TKI yang bersangkutan.
(2) Ketua konsorsium asuransi TKI harus mengajukan permohonan perubahan keanggotaan kepada Menteri sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 10.
(3) Perubahan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
