Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 tentang ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan verifikasi oleh tim yang dibentuk oleh Menteri. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah selesai melakukan verifikasi dokumen dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan. (3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan telah memenuhi persyaratan, maka Menteri menerbitkan surat persetujuan untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun. (4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah berakhir, maka perusahaan asuransi TKI dapat mengajukan permohonan kembali dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 melalui mekanisme verifikasi. (5) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi persyaratan maka permohonan ditolak. (6) Perusahaan asuransi yang telah mendapat persetujuan Menteri, dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan wajib bergabung dalam 1 (satu) konsorsium asuransi TKI. (7) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan perusahaan asuransi tidak bergabung dalam 1 (satu) konsorsium asuransi TKI, maka persetujuan Menteri tidak berlaku.
Koreksi Anda