Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 tentang ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Calon Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. 2. Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. 3. Asuransi Tenaga Kerja INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Asuransi TKI adalah suatu bentuk perlindungan bagi TKI dalam bentuk santunan berupa uang sebagai akibat risiko yang dialami TKI sebelum, selama dan sesudah bekerja di luar negeri. 4. Penyelenggara Program Asuransi TKI adalah perusahaan asuransi yang telah mendapat izin Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 5. Program Asuransi TKI adalah program asuransi yang diberikan kepada calon TKI/TKI yang meliputi pra penempatan, masa penempatan, dan purna penempatan di luar negeri dalam hal terjadi risiko-risiko yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. 6. Pelaksana Penempatan TKI Swasta adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri. 7. Penanggung adalah perusahaan asuransi kerugian dan asuransi jiwa yang telah mendapatkan surat penunjukan dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk memberikan perlindungan terhadap TKI dengan membentuk 1 (satu) konsorsium. 8. Tertanggung adalah calon TKI/TKI yang telah membayar premi asuransi TKI. 9. Polis asuransi adalah suatu perjanjian asuransi antara pihak penanggung dengan pihak tertanggung, yang diterbitkan oleh penanggung berdasarkan daftar peserta yang diserahkan oleh Pelaksana Penempatan TKI Swasta. 10. Pemegang polis adalah calon TKI/TKI atau ahli waris yang sah. 11. Kartu Peserta Asuransi yang selanjutnya disingkat KPA adalah kartu yang diterbitkan oleh penanggung atas nama calon TKI/TKI sebagai bukti keikutsertaan tertanggung dalam asuransi yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari polis. 12. Penerima manfaat adalah tertanggung atau ahli waris yang sah untuk menerima santunan asuransi. 13. Uang pertanggungan adalah sejumlah uang santunan sesuai dengan jaminan asuransi yang ditetapkan dalam polis. 14. Konsorsium asuransi TKI adalah kumpulan sejumlah perusahaan asuransi sebagai satu kesatuan yang terdiri dari ketua dan anggota, untuk menyelenggarakan program asuransi TKI yang dibuat dalam perjanjian konsorsium. 15. Perusahaan Asuransi Kerugian adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. 16. Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. 17. Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung. 18. Afiliasi adalah hubungan antara seseorang atau badan hukum dengan satu orang atau lebih, atau badan hukum lain, sedemikian rupa sehingga salah satu dari mereka dapat mempengaruhi pengelolaan atau kebijaksanaan orang lain atau badan hukum yang lain atau sebaliknya dengan memanfaatkan adanya kebersamaan kepemilikan saham atau kebersamaan pengelolaan perusahaan. 19. Dinas kabupaten/kota adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. 20. Dinas provinsi adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi. 21. Direktur Jenderal yang selanjutnya disebut Dirjen adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang penempatan tenaga kerja. 22. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Koreksi Anda