Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 tentang ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perjanjian konsorsium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ditandatangani oleh direktur utama masing-masing perusahaan asuransi, sekurang-kurangnya memuat: a. nama dan alamat kantor ketua konsorsium asuransi; b. nama dan alamat kantor anggota konsorsium asuransi; c. hak dan kewajiban para pihak;dan d. penyelesaian perselisihan internal konsorsium asuransi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 | Pasal.id