Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 tentang ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
Perjanjian konsorsium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ditandatangani oleh direktur utama masing-masing perusahaan asuransi, sekurang-kurangnya memuat:
a. nama dan alamat kantor ketua konsorsium asuransi;
b. nama dan alamat kantor anggota konsorsium asuransi;
c. hak dan kewajiban para pihak;dan
d. penyelesaian perselisihan internal konsorsium asuransi.
Koreksi Anda
