Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 tentang ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi perselisihan dalam keanggotaan konsorsium asuransi TKI harus diselesaikan melalui perundingan secara musyawarah oleh konsorsium asuransi TKI berdasarkan perjanjian konsorsium.
(2) Apabila penyelesaian secara musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak tercapai, maka penyelesaian selanjutnya dilakukan melalui jalur hukum.
Koreksi Anda
