Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 tentang ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi perselisihan dalam keanggotaan konsorsium asuransi TKI harus diselesaikan melalui perundingan secara musyawarah oleh konsorsium asuransi TKI berdasarkan perjanjian konsorsium. (2) Apabila penyelesaian secara musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, maka penyelesaian selanjutnya dilakukan melalui jalur hukum.
Koreksi Anda