Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 tentang ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi kinerja konsorsium asuransi TKI dilakukan oleh Tim yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan sekali.
(3) Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penjatuhan sanksi administratif kepada konsorsium penyelenggara program asuransi TKI.
Koreksi Anda
