Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 tentang ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan pialang asuransi yang telah mendapat penetapan dari Menteri dapat melaksanakan kegiatannya apabila telah membuat perjanjian kerjasama dengan Konsorsium Asuransi TKI yang telah ditetapkan oleh Menteri. (2) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dihadapan Notaris dan dituangkan dalam Akta Notaris.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 | Pasal.id