Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 tentang ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konsorsium asuransi TKI yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) berlaku untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun. (2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir, maka konsorsium asuransi TKI dapat mengajukan permohonan kembali dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 10 melalui mekanisme seleksi. (3) Konsorsium asuransi TKI yang telah ditetapkan oleh Menteri, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan wajib menyelenggarakan program asuransi TKI. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan konsorsium asuransi TKI tidak menyelenggarakan program asuransi TKI, maka penetapan Menteri tidak berlaku.
Koreksi Anda